"Saya tidak boleh mengomentari putusan. Ya itulah putusannya. Semua saya serahkan kepada Allah," kata Suwardi kepada detikcom, Jumat (22/2/2013).
Dalam vonis itu, dua hakim agung mengabulkan permohonan PK Hillary. Bahkan hakim agung Timur Manurung berpendapat Hillary harus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih dipenuhi berbagai misteri, hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menilai kabut tebal yang menyelimuti putusan ini harus dibuka selebar-lebarnya.
"Ini harus diluruskan. Jika Pak Suwardi menolak PK (setuju hukuman mati-red)," kata Komariah.
Bahkan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menilai jika perlu pertimbangan masing-masing hakim agung (avisblad) harus dibuka. "Sebab di majelis ini ternyata ada 3 pendapat," beber pakar hukum pidana ini.
Hillary adalah gembong narkoba yang kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin. Di kasasi, dia mendapat hukuman mati. Namun di PK, majelis hakim mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010 dengan nomor perkara PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini