Ada Dugaan Pembocor 'Sprindik' di Level Pimpinan KPK, Komite Etik Dibentuk

Ada Dugaan Pembocor 'Sprindik' di Level Pimpinan KPK, Komite Etik Dibentuk

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 23:41 WIB
Ada Dugaan Pembocor Sprindik di Level Pimpinan KPK, Komite Etik Dibentuk
Jakarta - Tim investigasi internal KPK yang ditugaskan untuk menelusuri asal muasal draf sprindik Anas Urbaningrum yang beredar di publik telah mendapat kesimpulan bahwa dokumen itu benar milik KPK. Menindaklanjuti temuannya itu, komite etik akan segera dibentuk.

"Maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan yang sudah dilakukan. Pimpinan memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan komite etik," kata Juru Bicara Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Johan menjelaskan dibentuknya komite etik bukan berarti sudah dapat dipastikan bahwa pembocor dokumen itu adalah pihak internal KPK. Bisa saja pihak luar yang membocorkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibentuknya komite etik ini berarti tidak menutup kemungkinan bahwa pembocor dari kalangan pimpinan. "Ada dugaan di level pimpinan maka dibentuk komite etik," ungkapnya.

Pembentukan komite etik, lanjut Johan, baru akan dibentuk pada rapat pekan depan. Semua orang bisa menjadi anggota komite etik asal memiliki standar kredibilitas. Anggota komite berjumlah 5 atau 7 orang, termasuk dari unsur pimpinan.

Johan menambahkan, pimpinan yang dapat dipilih menjadi komite etik, adalah pimpinan KPK yang tidak memiliki conflict of interest dalam kasus tersebut. Hal tersebut sama seperti yang pernah terjadi pada KPK beberapa tahun lalu.

"Kalau mau review KPK pernah membentuk komite etik. 2010-2011 waktu itu yang masuk adalah hanya satu pimpinan yaitu pak Bibit (Samad Rianto), dua penasihat, dan empat dari luar. Pak Bibit dipilih karena dianggap tidak punya konflik kepentingan," tambahnya.

Tak hanya itu, Johan juga memastikan tim internal KPK memastikan salinan dokumen draf Sprindik Anas Urbaningurm yang selama ini beredar di publik adalah milik KPK.

(rna/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini