Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan tersangka kasus kerjasama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang tersebut berinisial EY, WH, dan SMJ.
"Ketiga tersangka itu adalah EY, WH, dan SMJ," kata Eko lewat pesan singkatnya, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto agar memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tandasnya.
Tiga tersangka tersebut diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
EY adalah rektor Unsoed Edy Yuwono, sedangkan WH diduga Winarto Hadi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Penertiban. Yang terakhir adalah SMJ, nama aslinya adalah Suatmadji, Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.
Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.
Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.
(alg/mad)











































