Rektor Unsoed Jadi Tersangka Kasus Korupsi BLU

Rektor Unsoed Jadi Tersangka Kasus Korupsi BLU

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 23:00 WIB
Semarang - Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Salah satunya adalah rektor kampus tersebut, Edy Yuwono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan tersangka kasus kerjasama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang tersebut berinisial EY, WH, dan SMJ.

"Ketiga tersangka itu adalah EY, WH, dan SMJ," kata Eko lewat pesan singkatnya, Kamis (21/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Eko, merupakan hasil dari gelar perkara antara Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto. Dalam gelar tersebut Kejari Purwokerto diperintahkan untuk memperdalam penyidikan kasus itu karena diduga masih ada tersangka lain.

"Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto agar memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tandasnya.

Tiga tersangka tersebut diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.

EY adalah rektor Unsoed Edy Yuwono, sedangkan WH diduga Winarto Hadi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Penertiban. Yang terakhir adalah SMJ, nama aslinya adalah Suatmadji, Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.

Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.

Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.

(alg/mad)


Berita Terkait