Ical Ingin RUU Desa Segera Disahkan DPR

Ical Ingin RUU Desa Segera Disahkan DPR

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 14:33 WIB
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Desa saat ini masih bergulir di DPR. Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mendesak agar RUU ini segera disahkan.

"Oleh karena itu, sekali lagi, inisiatif pemerintah dalam menyusun RUU (Desa) ini perlu didukung sepenuhnya, bahkan hendaknya dapat diselesaikan pembahasannya di DPR dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Ical.

Hal itu dikatakan Ical dalam pidato pembukaan di seminar 'Undang-undang Tentang Desa dan Upaya Menciptakan Kemandirian Dalam Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sejahtera' di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ical juga mengatakan sebelumnya perangkat peraturan mengenai desa telah diberlakukan oleh pemerintah, seperti UU No 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperbarui dengan UU No 8 tahun 2005 dan diperbarui lagi dengan UU No 12 tahun 2008.

Namun pengaturan tentang desa dalam UU No 32 tahun 2004 yang tertuang dalam bagian kedua pasal 102 hingga paal 216 dirasa belum mencukupi karena dirasakan terlalu statis dan hanya mengatur tentang desa dan perangkat pemerintahannya.

Ical juga menyinggung soal penataan pembangunan yang tidak merata di masyarakat Indonesia telah menciptakan ketimpangan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Hal ini bisa berpotensi konflik.

"Untuk itu, partai Golkar berpandangan bahwa perlu kita melakukan perbuhan paradigma pembangunan menjadi, membangun Indonesia dari desa," ujarnya.

Ical mengatakan pembangunan dari desa untuk menjamin adanya percepatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, terutama untuk menjangkau pedesaan. Agar pembangunan infrastruktur di desa menjadi meluas dan berkembang.

"Peningkatan pembangunan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan partisipasi masyakarat desa dalam pembangunan melalui pengembangan Koperasi dan UKM," pungkasnya.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads