"Oleh karena itu, sekali lagi, inisiatif pemerintah dalam menyusun RUU (Desa) ini perlu didukung sepenuhnya, bahkan hendaknya dapat diselesaikan pembahasannya di DPR dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Ical.
Hal itu dikatakan Ical dalam pidato pembukaan di seminar 'Undang-undang Tentang Desa dan Upaya Menciptakan Kemandirian Dalam Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sejahtera' di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengaturan tentang desa dalam UU No 32 tahun 2004 yang tertuang dalam bagian kedua pasal 102 hingga paal 216 dirasa belum mencukupi karena dirasakan terlalu statis dan hanya mengatur tentang desa dan perangkat pemerintahannya.
Ical juga menyinggung soal penataan pembangunan yang tidak merata di masyarakat Indonesia telah menciptakan ketimpangan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Hal ini bisa berpotensi konflik.
"Untuk itu, partai Golkar berpandangan bahwa perlu kita melakukan perbuhan paradigma pembangunan menjadi, membangun Indonesia dari desa," ujarnya.
Ical mengatakan pembangunan dari desa untuk menjamin adanya percepatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, terutama untuk menjangkau pedesaan. Agar pembangunan infrastruktur di desa menjadi meluas dan berkembang.
"Peningkatan pembangunan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan partisipasi masyakarat desa dalam pembangunan melalui pengembangan Koperasi dan UKM," pungkasnya.
(spt/rmd)