"Perda ini turunan dari UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Kebersihan Sudin Kebersihan DKI Jakarta, Ajang P. Pinem di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).
Ajang mengatakan, UU no 18 tahun 2008 menyebutkan bahwa sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun juga tanggung jawab masyarakat, pelaku industri serta pengelola kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, siapapun yang menghasilkan sampah memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya.
"Nanti kita wajibkan setiap gedung perkantoran memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri," jelas Ajang.
Aturan tersebut, menurut Ajang, sebenarnya sudah ada dalam Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT tersebut mewajibkan setiap pengguna tanah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) , Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyediakan sarana pengelolaan sampah.
"Perdanya sekarang sudah masuk di Balekda. Tunggu saja," tutupnya.
(kff/gah)