"Kalau suratnya sudah kita terima, nanti kita serahkan ke yang bersangkutan atau yang mewakilinya," kata Heryawan di Kota Bandung,
Kamis (21/2/2013).
Penyerahan SK rencananya akan dilakukan di Gedung Sate atau Gedung Negara Pakuan. Ia menyebut, Aceng boleh datang sendiri atau diwakili
saat menerima SK pemecatan melalui Heryawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika surat itu diserahkan ke Aceng, otomatis Aceng berhenti sebagai bupati. "Tentu itu keputusan hukum yang sudah tetap, itu harus
dipatuhi," tegas Heryawan.
Sebelumnya, Presiden SBY mengabulkan usulan DPRD Garut memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri. Dalam waktu dekat, Kemendagri akan segera menyampaikan keputusan itu kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
(ern/try)