"Meski Pak Presiden mengabulkan pemberhentian Bupati, saya belum bisa berkomentar. Saya belum tahu apa isi suratnya," kata Agus saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (21/2/2013).
Agus mengatakan mengisi posisi bupati bukan perkara siap atau tidak. "Kalau memang undang-undang mengatur saya harus menjabat bupati, berarti saya harus siap," tandas politikus PPP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Aceng belum bisa ditemui. Sejak pagi, ia belum terlihat di kantor. Menurut informasi sejumlah sumber, Aceng berada di Bandung sejak beberapa hari lalu.
SBY mengabulkan usulan DPRD Garut memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri. Dalam waktu dekat, Kemendagri akan segera menyampaikan keputusan itu Kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Sekaligus menunjuk wakilnya (Agus Hamdani) sebagai pejabat sementara pelaksana tugas," kata Gamawan kepada wartawan di sebelum seminar UU Desa di Kantor DPP Golkar di Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013) kemarin.
(try/try)