"Pada hari Rabu (20/3), pukul 23.00 WIB telah terjadi keributan antara Mamat seorang pedagang dengan Irwansyah seorang tuna wisma di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakpus," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol JR Sitinjak, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2013).
Akibat kejadian itu, Mamat mengalami luka parah di bagian tubuhnya. Sitinjak menambahkan, Mamat langsung dilarikan ke RS Husada untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan oleh Irwansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitinjak belum mengetahui apa motif dari keributan tersebut. Irwansyah dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Belum bisa dibuktikan apakah pelaku punya masalah utang dan lainnya," tutup Sitinjak.
(rvk/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini