KPK Panggil Mantan Direktur Perencanaan PLN untuk Emir Moeis

KPK Panggil Mantan Direktur Perencanaan PLN untuk Emir Moeis

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 11:09 WIB
Jakarta - KPK hari ini memanggil mantan Direktur Perencanaan PT PLN Dr Hardiv H Situmeang. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Tarahan yang menjerat politisi PDIP Emir Moeis.

"Ada panggilan untuk mantan direktur perencanaan PLN terkait kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).

Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Anggota DPR Emir Moeis melibatkan sejumlah pihak asing yang diduga menyuap politisi PDIP itu. Emir Moeis yang juga Anggota DPR dari PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sejak diumumkan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2012 silam, progres kasus ini memang seolah jalan di tempat. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengakui dalam kasus ini pihaknya terkendala dengan hubungan diplomasi dengan luar negeri.

"Ada hambatan jarak. Harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun," kata Abraham Samad Rabu (23/1/2013) silam.

Terkait kasus ini, KPK memang memerlukan keterangan-keterangan dari pihak AS, dari perusahaan yang terkait dengan PT Alstom International. Karena pemeriksaan harus dilakukan di AS, maka KPK harus membuat jadwal yang benar-benar matang. "Misalnya ada keterangan-keterangan yang harus kita dapat, kita harus mengirim penyidik ke sana. Itu butuh waktu dan komunikasi, kita harus menyiapkan waktu yang pas," terang pria asal Makassar ini.

(fjr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads