Publik selalu bertanya terkait peran penegakan hukum dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan bandar-bandar besar yang ada di luar negeri. Selama ini, mereka yang ditangkap tak sedikit yang berperan menjadi kurir atau suruhan bandar. Lalu, apakah mungkin bandar yang berada nun jauh di sana disidangkan di Indonesia secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa)?
Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto, celah untuk melaksanakan sidang in absentia terhadap bandar besar narkotika dapat dilakukan.
"Dari penyidikan kurir-kurir yang ditangkap akan diselidiki aliran uang mengalir kemana," jelas Benny saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan, dasar untuk menyeret bandar narkotika dalam sidang in abtentia tersebut didasari Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di ayat (1) pasal 79 disebutkan, "Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa."
Lalu, apa dampaknya persidangan in absentia bagi bandar yang berada di luar negeri?
"Setidaknya, bandar narkoba yang ingin memasok ke Indonesia akan berpikir dua kali dengan diberlakukannya pola penegakan hukum seperti itu," kata Benny.
Dampak lainnya, imbuh Benny, adalah bandar yang diputus bersalah dalam sidang in absentia tersebut akan mendapat red notice. "Artinya dia tidak bisa leluasa kemana-mana," ujarnya.
Dampak lain dari penegakan hukum yang diberlakukan tersebut, adalah menekan jejaring narkotika yang kerap menyasar Indonesia sebagai pasar peredaran narkoba.
(ahy/ahy)










































