"Pasal-pasal TPPU belum ada sampai hari ini. Sekarang tim memang berada di Pekanbaru melakukan pemeriksaan untuk 2 kasus itu, kehutanan dan perda pon," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Menurut Johan, bila diduga terdapat transaksi mencurigakan, maka KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Biasanya kita berkirim surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi yang mencurigakan kepada tersangka," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/mad)