Rusli Zainal Belum Dikenai Pasal Pencucian Uang

Rusli Zainal Belum Dikenai Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 18:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus suap PON dan izin kehutanan. Namun, KPK sampai saat ini belum akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal-pasal TPPU belum ada sampai hari ini. Sekarang tim memang berada di Pekanbaru melakukan pemeriksaan untuk 2 kasus itu, kehutanan dan perda pon," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Menurut Johan, bila diduga terdapat transaksi mencurigakan, maka KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Biasanya kita berkirim surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi yang mencurigakan kepada tersangka," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi PON dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads