Demikian disampaikan Sekretaris DPW Partai Nasdem DIY, Suryo Putro Nugroho, Rabu (20/2/2013). Pemberhentian sudah diusulkan ke DPP, tapi SK-nya belum turun.
"Alasan pemberhentian sudah sangat jelas, yakni Sukardiyono tersandung masalah hukum," kata Suryo Putro Nugroho.
Β
Saat ini, kewenangan Sukardiyono sudah diambil alih. Namun karena SK pemberhentian dan KTA belum dicabut, ia masih berstatus sebagai anggota. "Untuk sementara, saya yang pegang kendali di Bantul," kata politikus yang akrab disapa Unang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pintu terbuka bagi kader yang terjerat kasus hukum di Partai NasDem," pungkas dia.
Berdasarkan putusan kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012, Sukardiyono divonis bersalah dalam kasus kekerasan. Mantan Asisten Sekda I Pemkab Bantul memimpin aksi massa menolak hasil penelitian dana korban gempa yang berujung perusakan Kantor LOS DIY empat tahun lalu.
PN Kota Yogyakarta memvonis bebas Sukardiyono. Namun dalam pengajuan banding tingkat MA, Sukardiyono divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
(bgk/trw)











































