Tata Tertib DPR Disetujui
Jumat, 01 Okt 2004 16:53 WIB
Jakarta - Tata tertib (tatib) DPR 2004-2009 disetujui tanpa ada perdebatan panjang. Isu bahwa Koalisi Kebangsaan akan meminta pengubahan tatib tidak terbukti. Sidang pleno pembahasan tatib DPR yang berlangsung di gedung Nusantara, gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, JUmat (1/10/2004) dipimpin oleh ketua DPR sementara Agung Laksono. Dalam sidang itu, semua kelompok partai politik tidak menolak tatib yang telah disahkan dalam sidang DPR 1999-2004 pada Rabu (29/9/2004) lalu itu. Hanya saja, Partai Pelopor, melalui juru bicaranya mempermasalahkan pasal 15. Partai Pelopor meminta agar pasal 15 itu disesuaikan dengan UU 12/2003. Pasal 15 yang dimaksud, mengenai ketentuan pembentukan fraksi. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa fraksi bisa dibuat minimal oleh 13 kursi. Menurut Partai Pelopor, hal ini menyalahi aturan, karena seharusnya fraksi bisa dibuat minimal memiliki 17 kursi. PBB, yang hanya memiliki 11 kursi DPR, melalui juru bicaranya juga sempat mempermasalahkan mengenai pembentukan fraksi ini. Dengan tatib tersebut, maka jumlah fraksi tidak akan mencapai 11 fraksi. Seharunsya, tatib bisa ditinjau kembali. Namun, PBB tetap menyatakan setuju. Parpol lain, tampak setuju-setuju saja dengan tatib tersebut. Bahkan pasal 23 mengenai mekanisme pemilihan ketua DPR yang harus dilakukan satu paket melalui fraksi juga tidak ada penolakan. Sebelumnya, ada kabar bahwa setelah PPP keluar, Koalisi Kebangsaan akan meminta pengubahan pasal itu. Karena sekarang, Koalisi Kebangsaan merasa dirugikan. Namun, sampai sidang selesai, isu itu tidak terbukti. PKB misalnya, lewat juru bicaranya, Said Amin Husni, menolak perubahan tatib DPR. PKB setuju dengan isi tatib tersebut. Parpol pendukung Koalisi Kebangsaan, seperti PBR, juga menyetujui pasal itu.
(asy/)










































