Adrian Waworuntu Resmi Jadi DPO
Jumat, 01 Okt 2004 16:53 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya resmi memasukkan tersangka pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Adrian Herling Waworuntu dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tak memenuhi panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Yang bersangkutan resmi menjadi DPO untuk kita hadapkan ke JPU," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol suyitno Landung dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/10/2004). Seharusnya hari ini Mabes Polri menyerahkan Adrian dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. Namun Adrian yang sebelumnya mangkir dengan menyertakan surat sakit dari dokter kembali tak hadir. Suyitno menyatakan, polisi telah mengecek Menado mengenai kemungkinan Adrian berada di sana. Namun hasilnya nihil. Polisi malah mendapat informasi Adrian sudah kembali ke Jakarta. "Sekarang anggota sudah mencarinya di Jakarta," kata Suyitno. Sebelumnya Adrian mengaku sakit. Pembobol BNI itu lewat pengacaranya menyerahkan surat dokter, yang isinya ia harus istirahat selama seminggu, sejak tanggal 23 September hingga 30 September 2004.Pagi tadi, kuasa hukum Adrian, Donny Antares Irawan menyatakan, kliennya tidak akan datang selama kejaksaan tidak memberi jaminan Adrian tidak akan ditahan.
(iy/)











































