Imparsial Minta Pemerintah Mendatang Amandemen UU TNI
Jumat, 01 Okt 2004 16:34 WIB
Jakarta - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menilai UU TNI tidak mencerminkan keinginan otoritas politik sipil untuk melakukan reformasi TNI. Pemerintah yang akan datang diminta mengamandemen UU TNI."UU TNI hasil dari tekad yang setengah hati dari para legislator untuk mendorong reformasi TNI," kata pejabat sementara Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (1/10/2004).Selanjutnya Rachlan mendesak pemerintah yang akan datang untuk melakukan amandeman terhadap UU TNI dan segera membuat regulasi yang telah dimandatkan oleh UU TNI. Yakni, antara lain, regulasi tentang tugas perbantuan, regulasi tentang komponen pendukung dan komponen cadangan, serta regulasi tentang postur pertahanan negara.Dalam hal bisnis militer, Rachlan menyatakan pemerintah harus segera menginventarisasi bisnis-bisnis yang dikelola TNI. "Saya kurang percaya kalau keuntungan bisnis militer itu digunakan benar-benar untuk kepentingan TNI. Karena itu harus ada audit oleh BPK."Yang terpenting lagi, menurut Rachlan, otoritas politik sipil harus konsisten melakukan kontrol terhadap tindakan TNi.Sementara dalam pernyataan tertulisnya Imparsial menyatakan UU TNI masih memberikan peluang bagi TNI untuk masuk ke wilayah yang bukan kompetensinya. Seperti dengan diizinkanya prajurit aktif masuk ke Kementerian Koordinator Bidang Polkam, SAR, BIN, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(gtp/)











































