"Yang penting sebenarnya bagaimana memperbaiki proses pembuatan SIM yang pertama kali kali dibuat, bukan menciptakan lagi birokrasi baru dan peluang percaloan baru," pengurus YLKI, Tulus Abadi, kepada detikcom, Rabu (20/2/2013).
Tulus mengatakan, orang yang sudah memiliki SIM akan lebih mahir berkendara dibanding orang yang belum memiliki SIM. "Secara teknis orang sudah sering berkendara akan lebih pintar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kita tidak akan lupa. Tinggal masalah law enforcement dan juga sosialisasi mengenai rambu itu yang perlu ada," katanya.
Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam pasal 28 diatur mengenai proses perpanjangan SIM.
Persyaratan pengajuan perpanjangan SIM antara lain adalah mengisi formulir perpanjangan SIM, KTP asli bagi WNI atau dokumen keimingrasian bagi WNA dan SIM lama. Selain itu dibutuhkan surat keterangan lulus uji simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
Pengajuan perpanjangan SIM ini harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku SIM. Jika perpanjangan dilakukan lewat waktunya maka harus mengajukan permohonan seperti SIM baru.
Sedang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana berpendapat, tes lagi diperlukan bagi pemegang SIM yang pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan. Sedangkan mereka yang selama ini tak memiliki catatan buruk, tidak perlu tes ulang.
(nal/nrl)