Perpanjangan SIM Harus Ikut Tes Lagi Membuka Celah Percaloan Baru

Perpanjangan SIM Harus Ikut Tes Lagi Membuka Celah Percaloan Baru

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 14:38 WIB
Jakarta - Mabes Polri tengah mengevaluasi perlunya tes untuk proses perpanjangan SIM. YLKI menilai hal ini membuka peluang adanya percaloan baru dalam proses ini.

"Yang penting sebenarnya bagaimana memperbaiki proses pembuatan SIM yang pertama kali kali dibuat, bukan menciptakan lagi birokrasi baru dan peluang percaloan baru," pengurus YLKI, Tulus Abadi, kepada detikcom, Rabu (20/2/2013).

Tulus mengatakan, orang yang sudah memiliki SIM akan lebih mahir berkendara dibanding orang yang belum memiliki SIM. "Secara teknis orang sudah sering berkendara akan lebih pintar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengeni kemungkinan orang tersebut lupa mengenai rambu lalin saat memperpanjang SIM, Tulus mengatakan hal itu adalah tugas kepolisian untuk melakukan sosialisasi.

"Saya kita tidak akan lupa. Tinggal masalah law enforcement dan juga sosialisasi mengenai rambu itu yang perlu ada," katanya.

Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam pasal 28 diatur mengenai proses perpanjangan SIM.

Persyaratan pengajuan perpanjangan SIM antara lain adalah mengisi formulir perpanjangan SIM, KTP asli bagi WNI atau dokumen keimingrasian bagi WNA dan SIM lama. Selain itu dibutuhkan surat keterangan lulus uji simulator dan surat keterangan kesehatan mata.

Pengajuan perpanjangan SIM ini harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku SIM. Jika perpanjangan dilakukan lewat waktunya maka harus mengajukan permohonan seperti SIM baru.

Sedang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana berpendapat, tes lagi diperlukan bagi pemegang SIM yang pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan. Sedangkan mereka yang selama ini tak memiliki catatan buruk, tidak perlu tes ulang.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads