"Kita nggak usah ribut-ribut, tinggal bapaknya, Ustad Hilmi Aminuddin memanggil anaknya itu, menghormati hukum. Menghormati hukum kan bagian pelaksanaan syariah Islam," ujar Busyro di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/2/2013).
Dia menjelaskan, Ridwan diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap impor daging sapi. "Kaitannya dengan bisnis di lapangan, dia kan disebut kaitan dengan pengembangan penyidikan," katanya.
Busyro mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan peran Ridwan terkait dengan kartel impor daging sapi. "Belum bisa menyimpulkan," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi dan perantara suap, Ahmad Fathanah.
(fdn/nrl)











































