"Ini pemikiran saya. Uji ulang apabila pernah melanggar atau terlibat kecelakaan," jelas Chryshnanda saat berbincang, Rabu (20/2/2013).
Tes ulang ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar bisa mengemudi atau tidak. Jadi diketahui juga soal ketaatan berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa uji ini, keputusan yang diambil karena yang bersangkutan sudah patuh pada aturan. "Sebagai bentuk apresiasi," tambahnya.
Tapi bagi mereka yang melanggar lalu lintas, dengan mengemudikan yang membahayakan pengendara atau masyarakat lain perlu dicabut sementara.
"Seperti mengemudikan mabuk, melebihi batas kecepatan, melebihi batas muatan. Dan cabut seumur hidup bila melakukan tabrak lari," jelasnya.
Chryshnanda menjelaskan orang yang pantas memiliki SIM. "SIM itu merupakan privilage yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji baik teori, simulator dan praktik. Yang bersangkutan dianggap telah memiliki kemampuan, keterampilan kepekaan dan kepedulian serta tanggung jawab akan keselamatan baik bagi dirinya dan orang lain," urainya.
Chryshnanda juga meminta agar masyarakat tak risau dengan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di sana disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus mengikuti tes lagi. "Silakan tanyakan ke Korlantas Polri, tapi sepertinya pelaksanaannya tidak 1 Maret," jelasnya.
(ndr/nrl)