"Yang menyebut pelanggaran bukan kami tapi KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya memproses soal izin saja," jelas Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Berikut petikan wawancara Gamawan dengan wartawan di Kantor Presiden:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk berkampanye itu harus ada izin karena tidak menyebutkan di situ hari Minggu boleh kampanye bebas seperti itu.
Aturan menyebutkan kalau kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk untuk orang lain, kalau untuk dirinya memang sudah ada maka dia harus mengajukan cuti kampanye. Pengajuan itu harus diajukan sebelum hari H dan dijelaskan untuk apa.
Kenapa kami tidak bisa memproses itu, karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 2 (siang-red) tidak menyebutkan kampanye untuk siapa di mana.
Apakah Kemendagri menduga ada pelanggaran?
Yang menyebut pelanggaran bukan kami tapi KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya memproses soal izin saja.
Bagaimana tindak lanjutnya?
Saya tidak mengomentari itu karena itu kewenangan Bawaslu. Beliau meminta izin dan izin itu belum bisa kita proses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap. Itu nanti terserah KPU dan Bawaslu.
Ada teguran dari Kemendagri?
Ya teguran itu bukan dari kami tapi dari KPU dan Bawaslu. Beliau kan cuma minta izin ke kita.
Sebagai kepala daerah, ada bentuk pelanggaran?
Oh enggak. Ini kan masalah kampanye saja.
Jadi tidak ada sanksi?
Ya, KPU dan Bawaslu.
(mok/ndr)