Guru Matematika Tarik Gugatan UU Korupsi di MK

Guru Matematika Tarik Gugatan UU Korupsi di MK

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 19:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pungki Harmoko, guru Matematika yang beberapa waktu yang lalu menggugat UU Tipikor secara mengejutkan mengajukan surat permohonan penarikan perkara. Padahal sebelumya ia mengaku merasa dirugikan atas UU Tipikor yang sanksinya terlalu ringan.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali atas pokok perkara yang sama," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Mahfud dalam sidang putusan tersebut mengatakan permohonan penarikan diajukan secara tertulis oleh Pungki. "MK pada 6 Februari 2013 telah menerima surat penarikan kembali dari pemohon," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pungki sempat mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal yang memuat sanksi pidana dalam UU Tipikor. Dia menganggap, semua sanksi yang terdapat dalam UU tersebut tidak efektif karena tidak menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.

"Sanksi yang terdapat dalam UU Tipikor secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya," ujar Pungki kala itu.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads