"Saksi yang dimintai keterangan sudah 12. Kemungkinan ada penambahan lagi. Kita tunggu info lebih lanjut," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2013).
12 orang yang diperiksa tersebut adalah sebagai saksi guna menyelidiki asal muasal barang gelap tersebut masuk ke NTB. Mereka yang diperiksa tersebut antara lain pihak kepolisian yang saat itu melakukan penangkapan, pihak yang membawa kendaraan bermuatan Blackberry ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus tidak merinci lebih lanjut langkah pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Termasuk saat disinggung apakah kepolisian telah memeriksa pemilik dari penerima paket.
"Nah ini masih dikomunikasikan lebih lanjut, antara penyidik dengan Polda NTB dan Bareksrim," ujarnya.
Menurut Agus, berdasarkan keterangan kurir yang membawa mobil bermuatan Blackberry ilegal, dirinya mengaku hanya membawa barang tersebut ke Jakarta.
"Dia hanya membawa, Pemiliknya ada di Jakarta," kata Agus, enggan menyebut instansi atau inisial pemilik.
Pengungkapan dilakukan Senin (11/2/2013) oleh satuan Reskrim Polres Mataram. Polisi menangkap 3 kurir pengangkut Blackberry ilegal dengan menggunakan Daihatsu Grand Max. Barang ilegal itu diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dan dikemas dalam 7 koper.
Kapolda NTB Brigjen M Iriawan saat dihubungi detikcom, tidak mengangkat telepon. Sementara telepon seluler Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein tidak aktif.
(ahy/lh)