"Saya mendapat undangan dari KPK untuk membaca draf kode etik pegawai KPK. Sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pegawainya," kata Imam, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
KPK merasa perlu melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kode etik yang selama ini sudah ada. Namun Imam tak mau berkomentar saat ditanya apakah perbaikan itu ada kaitannya dengan kasus salinan sprindik yang bocor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pembahasan ulang kode etik ini berkaitan dengan KPK yang menerima penyidik bukan anggota Polri ataupun kejaksaan.
"Ini berkitan dengan KPK yang menerima penyidik yang bukan Polri atau Jaksa. Pak Imam dan Romo Magnis diminta pendapat agar KPK menjadi lebih independen dan kredibel," ujar Johan.
(mad/mad)