Berijazah Palsu, Anggota DPRD Jateng dari PD Dihukum 4 Bulan

Berijazah Palsu, Anggota DPRD Jateng dari PD Dihukum 4 Bulan

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2004 15:20 WIB
Semarang - Sidang kasus ijazah palsu yang digelar sejak 7 September lalu dan melibatkan anggota DPRD Jateng Mundir Afif berakhir. Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah. Sang wakil rakyat dari Partai Demokrat itu pun dihukum 4 bulan penjara.Kepastian hukuman itu disampaikan Hakim Budi Hartono di depan peserta sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Jumat (01/10/2004). Bersama 2 anggota majelis hakim ainnya, Budi menilai Mundir telah sengaja memalsukan ijazah sebagai persyaratan menjadi caleg DPRD Jateng."Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 137 ayat 4 UU No 12/2003 dan peraturan lainnya. Karena itu, majelis hakim memutuskan memberi vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan. Terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara," kata Budi ketika membacakan keputusan yang dibuat Kamis (30/09/2004) kemarin itu.Budi menyatakan Mundir tidak akan dipenjara jika dalam waktu 8 bulan, ia tidak terlibat kasus pidana. Selain hukuman itu, Mundir juga diwajibkan membayar denda senilai 2 jta rupiah dan biaya perkara senilai Rp 2.000. Keputusan itu diambil, lanjut Budi, setelah hakim menilai keterangan saksi-saksi yang menyatakan Surat Keterangan Lulus Kuliah di IAIN Walisongo Semarang dan surat bukti kehilangan ijazah tidak sah sesuai hukum."Pledoi penasihat hukum yang menyatakan terdakwa mendapatkan ijazah sarjana muda di STAIN Kudus juga tidak sah. Karena terdakwa dinyatakan lulus tahun 1973, tapi program diploma baru ada tahun 1975," tegas Budi.Dikatakan Budi, karena tuntutan primer (UU No.12 Tahun 2003) telah diambil, maka tuntutan subsidair tidak lagi berlaku. Dalam vonis itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah terjerat kasus pidana, adanya ranggungan keluarga, dan terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya. Yang memberatkan, terdakwa membuat citra buruk bagi teman seprofesinya.Mundir Afif yang sempat dikonfirmasi wartawan menyatakan masih akan pikir-pikir. "Saya tidak tahu apa mengajukan banding atau tidak. Yang terang kita punya bukti-bukti lain yang menunjukkan saya tidak bersalah," katanya seusai sidang.Penasihat hukum Mundir Afif, A. Dani Sriyanto mengungkapkan hal senada. Dia melihat hakim mengabaikan bukti-bukti lain. Namun dirinya menunggu keputusan kliennya untuk menempuh langkah selanjutnya. "Terserah pada Pak Mundir," katanya pendek.Sekedar diketahui, kasus ijazah palsu ini menyebabkan kebingungan pada saat pelantikan DPRD Jateng beberapa waktu lalu. Meski agak terkesan terpaksa, KPUD akhirnya melantik wakil rakyat dari Partai Demokrat ini sambil menunggu keputusan hukum tetap. Diperkirakan, vonis ini tidak akan mempengaruhi posisi Mundir di DPRD Jateng. (asy/)


Berita Terkait