PN Jakpus Perintahkan Gubernur DKI & David Tobing Mediasi Soal Parkir

PN Jakpus Perintahkan Gubernur DKI & David Tobing Mediasi Soal Parkir

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 17:55 WIB
Jakarta - Kebijakan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta terus digelar dan memasuki babak baru. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi soal gugatan kenaikan tarif yang cukup signifikan tersebut.

"Proses selanjutnya masuk pada proses mediasi selama kurun waktu 30 hari kerja," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Untuk memuluskan proses ini, majelis hakim menunjuk salah satu hakim selaku mediator yakni hakim Sudharmawatiningsih. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke babak mediasi meski pihak DPRD DKI Jakarta tidak hadir dalam persidangan padahal sudah melakukan pemanggilan tiga kali secara patut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait proses mediasi ini, Biro Hukum Pemprov DKI selaku kuasa hukum Gubernur DKI Haratua DP Purba akan mengikuti prosesnya. "Ya kita akan mengikuti proses ini," ujar Haratua usai sidang.

Gugatan ini dilayangkan David Tobing selaku kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dia menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta karena adanya maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 120/2012 tentang biaya Parkir tertanggal 19 September 2012 pada masa Gubernur Fauzi Bowo.

David menilai aturan itu terbit tanpa persetujuan dari DPRD DKI Jakarta sehingga dinilai bertentangan dengan Perda No 5/1999 sehingga Pergub itu harus dicabut dan kenaikan parkir ditunda sampai ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads