"Proses selanjutnya masuk pada proses mediasi selama kurun waktu 30 hari kerja," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Untuk memuluskan proses ini, majelis hakim menunjuk salah satu hakim selaku mediator yakni hakim Sudharmawatiningsih. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke babak mediasi meski pihak DPRD DKI Jakarta tidak hadir dalam persidangan padahal sudah melakukan pemanggilan tiga kali secara patut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan David Tobing selaku kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dia menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta karena adanya maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 120/2012 tentang biaya Parkir tertanggal 19 September 2012 pada masa Gubernur Fauzi Bowo.
David menilai aturan itu terbit tanpa persetujuan dari DPRD DKI Jakarta sehingga dinilai bertentangan dengan Perda No 5/1999 sehingga Pergub itu harus dicabut dan kenaikan parkir ditunda sampai ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.
(asp/nrl)