Sejak pengadilan khusus ini berdiri, belum ada satu pun terdakwa yang bisa melenggang bebas dari jeratan dakwaan. Seluruh terdakwa dipastikan bakal divonis bersalah oleh hakim.
Pengadilan ini pun menjadi 'kuburan' bagi terdakwa korupsi. Baik yang diserahkan KPK maupun Kejaksaan. Tidak ada kesempatan untuk bisa berkelit dari jerat hukum.
Namun kondisi itu sepertinya tidak berlaku bagi Hotasi. Buktinya Hotasi dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Ada dua hakim lainnya yang memutus kasus ini, Hendra Yospin dan Alexander Marwata. Hendra Yospin berbeda pendapat.
Data ICW, sejak didirikan tahun 2004, memang belum pernah satu pun terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Ada sekitar ratusan terdakwa korupsi yang sudah dihukum dengan vonis yang bervariasi.
(/)











































