Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

Kasus Sewa Merpati

Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 16:16 WIB
Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Divonis Bebas Pengadilan Tipikor
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor telah mengambil sikap dalam kasus penyewaan dua pesawat terhadap terdakwa mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Putusannya, Hotasi dinyatakan bebas tidak bersalah.

"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Ada dua hakim lainnya yang memutus kasus ini, Hendra Yospin dan Alexander Marwata. Hendra Yospin berbeda pendapat dan menilai Hotasi seharusnya dihukum.

Putusan bebas ini menjadi sejarah bagi Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak pengadilan ini berdiri, belum pernah ada seorang terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads