"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Ada dua hakim lainnya yang memutus kasus ini, Hendra Yospin dan Alexander Marwata. Hendra Yospin berbeda pendapat dan menilai Hotasi seharusnya dihukum.
Putusan bebas ini menjadi sejarah bagi Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak pengadilan ini berdiri, belum pernah ada seorang terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.
(mok/mad)











































