"Menyatakan, terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Ada dua hakim lainnya yang memutus kasus ini, Hendra Yospin dan Alexander Marwata. Hendra Yospin berbeda pendapat dan menilai Hotasi seharusnya dihukum.
Putusan bebas ini menjadi sejarah bagi Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak pengadilan ini berdiri, belum pernah ada seorang terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.
(mok/mad)











































