Ketua KPU Maluku Diperiksa Polda
Jumat, 01 Okt 2004 14:33 WIB
Ambon - Buntut tudingan provokator terhadap Ketua Panwaslu Maluku, Karel Riry, akhirnya Ketua KPUD Maluku, Idrus Tatuhey menjalani pemeriksaan di Polda Maluku, Rabu (1/10/2004). Dia diperiksa di ruangan Kasat I Polda Maluku, Jl. Jendral Ahmad Yani, Batu Meja, Ambon.Pemeriksaan dilakukan oleh Iptu Harianto selama empat jam dan disodori 15 pertanyaan. Sementara Tatuhey didampingi dua pengacaranya, yakni Semy Rumalean dan M. Thaha.Usai pemeriksaan tersebut, Tatuhey enggan berkomentar banyak. Bahkan dia seakan menghindar dari kejaran wartawan. "Tanyakan saja ke pengacara saya," tampik Tatuhey sambil meninggalkan kerumunan wartawan.Pengacara Tatuhey, Semy Rumalean menyatakan, pihaknya siap meladeni gugatan Karel Riry sampai pada tingkat mana saja.Dikatakan, tudingan provokator yang dialamatkan kepada Karel Riry tersebut, memiliki bukti-bukti kuat. "Kami minta Riry untuk melihat persoalan ini dengan baik dan jernih. Jangan sampai terlanjur," tegasnya.Tudingan provokator Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey terhadap Ketua Panwaslu, Karel Riry, berawal dari kecaman Riry karena tidak dicoretnya anggota DPRD terpilih asal Partai Persatuan Daerah (PPD) yang telah jelas memiliki ijazah palsu setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Maluku dan dibuktikan dengan surat dari pihak Diknas Maluku.Terkait kasus ini, penyidik Iptu Hariantor menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat dibeberkannya. "Saya tidak berhak untuk membeberkan hasil ini. Nanti sajalah. Yang pasti kasus ini akan terus diproses daan dalam tahap penyelidikan sehingga berpegang pada bukti dan saksi. Kalau terbukti yang kita naikkan ke pengadilan," ujarnya.Sementara itu, Ketua Panwaslu Karel Riry, yang dihubungi detikcom via handpone menyatakan tidak akan menarik kembali laporannya terkait tudingan itu. "Ini sebagai pembalajaran bagi para pejabat publik yang biasanya melecehkan masyarakat," kata dia singkat.
(nrl/)











































