Hotasi dan sang istri, Evelyn Hutapea tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013). Tidak berapa lama, kerabat Hotasi pun mulai tiba di pengadilan.
Mereka langsung mendatangi Hotasi yang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang dan dasi warna biru. Dukungan moril mereka berikan kepada Hotasi yang tak bisa melepaskan wajah tegangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 13.30 WIB, sidang juga belum dimulai.
Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.
(mok/lh)