"Ini kan persoalan prosedur, secara substandi Pak Jokowi sudah menyampaikan izin ke Mendagri. Jangan persoalan prosedur ini mengalahkan substansi," ujar Abdy saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (19/2/2012).
Karenanya Abdy mengaku heran Panwaslu mengeluarkan sanksi bagi pasangan Rieke-Teten. "Saya terus terang belum tahu soal sanksi dari Panwaslu, tahunya malah dari media. Tapi kalau iya, apa kesalahan kita? Apa yang dilanggar? Secara UU kita sudah taati semua, mulai dari jadwal kampanye, zonasi, hingga jurkam," ujar Abdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Rubihat menyebutkan pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Jabar agar pasangan Rieke-Teten dilarang berkampanye.
Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.
Atas jawaban Kemendagri tersebut, Jokowi menyebut,"Hari Sabtu dan Minggu kan libur. Tetapi secara kepatuhan, saya tetap izin. Saya sudah izin."
Sementara KPU Jabar belum bisa memberikan keputusan terkait rekomendasi Panwaslu soal sanksi bagi pasangan Rieke-Teten. KPU Jabar masih akan mendiskusikannya dahulu.
(ern/van)