"Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas dan pasti," ujar Susno kepada detikcom, Selasa (19/2/2013).
Hukuman yang dimaksud yaitu vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam amarnya, hakim menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah air saya hanya satu, selama hayat di kandung badan. Sudah 2 tahun tidak dikurung dan saya selalu ada di Indonesia, tidak kemana-mana," ujar Susno.
Atas vonis ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi belum berani mengeksekusi pensiunan bintang tiga tersebut. Masyhudi mengatakan ada beberapa hal yang dipelajari. Pertama dalam salinan putusan tersebut tidak mencantumkan amar putusan.
"Masih kita pelajari putusannya," ucap Masyhudi.
(asp/van)