Sejak mulai dibentuk, sudah ratusan terdakwa disidang oleh pengadilan ini. Namun belum sekalipun majelis hakim memutus bebas terdakwanya.
"Saya hanya bisa berserah kepada Tuhan," kata Hotasi di Jakarta, Selasa (19/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang negara masih dapat dikejar oleh pemerintah. Karena pengadilan di Amerika Serikat hingga saat ini masih berlangsung.
Selain itu, saksi serta bukti yang disampaikan oleh jaksa justru malah menguntungkan dirinya. Kini Hotasi hanya bisa berharap para putusan hakim.
"Semoga hakim memutuskan bebas dari statistik pengadilan," pintanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hotasi dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat.
Sidang Hotasi yang dipimpin hakim ketua Pangeran Napitupulu dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor. Selain Hotasi, majelis hakim akan memutus perkara mantan General Manager Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudjiarto.
Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
(mok/lh)