Korupsi, Kepala Sekolah SMAN 13 Dilaporkan ke Polda
Jumat, 01 Okt 2004 13:54 WIB
Jakarta - Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta H Yuwono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dana penerimaan siswa baru sebesar Rp 913 juta.Sekretaris I Komite Sekolah SMAN 13 Jakarta Ading Sutisna didampingi kuasa hukumnya dari LBH Konsumen Agus Rihat P Manalu melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10/2004).Menurut Ading, jumlah kerugian yang diderita komite sekolah akibat penyimpangan dana Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) tahun ajaran 2002-2003 mencapai Rp 305 juta. Dana IPDB 2003-2004 mencapai Rp 536 juta. Ditambah, penyimpangan dana akibat praktek mark up pembelian barang mencapai Rp 71 juta, seperti pembelian AC merk nasional dicantumkan Rp 6,8 juta sedangkan di pasaran hanya Rp 2,8 juta. Pembelian OHP sebesar Rp 1,8 juta dicatat harganya mencapai Rp 1,5 juta. "Tidak ada motif lain dalam pengaduan laporan ini kecuali sebagai pembelajaran. Pihak internal sekolah tidak pernah membuat laporan keuangan ini dan tidak pernah mengindahkan," kata Ading."Bahkan tahun ajaran 2004-2005, kepala sekolah ngotot menaikkan IPDB menjadi Rp 5 juta dari Rp 2 juta setiap siswa. Tetapi setelah diberitakan di media massa akhirnya hanya Rp 3 juta," lanjutnya.Menurut Ading, pihaknya telah melayangkan somasi kepada kepala sekolah sebanyak dua kali dan hingga kini belum ada jawaban.Agus dari LBH Konsumen selaku kuasa hukum menambahkan pendidikan menengah tinggi (dikmenti) terkesan melindung kepala sekolah. "Kami sudah meminta pihak sekolah membuat laporan keuangan tetapi ini diabaikan justru Dikmenti mengganti kepala sekolah dengan alasan pensiun sehingga terkesan kepala sekolah dilindungi," kata Agus."Dugaan korupsi Yuwono diduga bisa mencapai Rp 2 miliar tetapi yang datanya sudah ada baru rp 913 juta," imbuhnya.
(aan/)











































