Beri Sanksi Rieke-Teten karena Jokowi, Panwaslu Jamin Tak Ada Intervensi

Beri Sanksi Rieke-Teten karena Jokowi, Panwaslu Jamin Tak Ada Intervensi

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 10:40 WIB
Jakarta - Panwaslu Jabar merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye di hari terakhir bagi pasangan Rieke-Teten. Sebab pasangan itu mengikutsertakan Jokowi berkampanye. Panwaslu menilai selaku Gubernur DKI Jokowi belum mendapat cuti.

"Tidak ada izin cuti, kuasa hukum sudah kami klarifikasi dan tidak bisa menunjukkan surat izin Jokowi," jelas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/2/2013).

Ihat menjelaskan, pihaknya dalam memberi sanksi tidak ada unsur politis. Rapat pleno digelar Panwaslu Bandung hingga pukul 03.00 WIB. Sanksi hanya bagi pasangan Rieke-Teten, tidak bagi Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebenarnya tidak berorientasi dinamika politik, pada fakta saja," urainya.

Panswaslu menyebut, pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Jokowi ikut kampanye pada Sabtu (16/2) di Bandung dan Minggu (17/2) di Depok.

Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads