MA Nilai DPR Lambat, Perma dan SEMA Jadi Terobosan Hukum

MA Nilai DPR Lambat, Perma dan SEMA Jadi Terobosan Hukum

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 10:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - DPR dinilai lambat memperbaiki UU sehingga memghambat kinerja hakim dalam mengadili perkara. Guna mencari jalan keluar, Mahkamah Agung (MA) membuat berbagai terobosan guna menyelesaikan ribuan perkara yang masuk ke meja hijau.

Terobosan tersebut berupa Peraturan MA (Perma) dan Surat Edaran MA (SEMA). Akibat lambatnya proses legislasi, MA semakin 'rajin' membuat Perma/SEMA.

"Menunggu revisi UU --terutama hukum acara-- membutuhkan waktu yang tidak pasti. Yang pasti, revisi UU lambat sementara lalu lintas dan peristiwa hukum dan penanganannya tidak bisa menunggu revisi UU," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan MA yang dimaksud seperti Perma No 2/2012 tentang tindak pidana dengan nilai kerugian kecil yang dilatarbelakangi kasus Rasminah cs. Lantas muncul juga aturan bagi wishtle blower dan justice collaborator. Dan yang tengah menunggu tanda tangan Menteri Hukum dan HAM yaitu Perma Tata Cara Perampasan Rekening Bank Tak Bertuan.

"Perma tentang tata cara permohonan perampasan aset adalah untuk mengisi kekosongan hukum acara, sebagai penerapan pasal 67 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta banyak lagi SEMA/Perma yang mengatur kebutuhan praktik peradilan," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Perma dan SEMA diakui dalam tata urutan perundangan Indonesia dan dasar hukumnya Pasal 32 UU MA. Sayangnya, Perma/SEMA ini tidak segera ditindaklanjuti oleh DPR/Pemerintah untuk segera merevisi UU.

"Perma/SEMA dilahirkan untuk mengatasi hambatan praktik peradilan atau sebagai guidance dan di luar negeri lazim disebut Benchmark," ujar hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads