Terobosan tersebut berupa Peraturan MA (Perma) dan Surat Edaran MA (SEMA). Akibat lambatnya proses legislasi, MA semakin 'rajin' membuat Perma/SEMA.
"Menunggu revisi UU --terutama hukum acara-- membutuhkan waktu yang tidak pasti. Yang pasti, revisi UU lambat sementara lalu lintas dan peristiwa hukum dan penanganannya tidak bisa menunggu revisi UU," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perma tentang tata cara permohonan perampasan aset adalah untuk mengisi kekosongan hukum acara, sebagai penerapan pasal 67 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta banyak lagi SEMA/Perma yang mengatur kebutuhan praktik peradilan," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
Perma dan SEMA diakui dalam tata urutan perundangan Indonesia dan dasar hukumnya Pasal 32 UU MA. Sayangnya, Perma/SEMA ini tidak segera ditindaklanjuti oleh DPR/Pemerintah untuk segera merevisi UU.
"Perma/SEMA dilahirkan untuk mengatasi hambatan praktik peradilan atau sebagai guidance dan di luar negeri lazim disebut Benchmark," ujar hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta ini.
(asp/nrl)