Kementerian Hukum dan HAM sejak kemarin sudah membuka pendaftaran bagi LBH-LBH di seluruh Indonesia yang tertarik mendapat kucuran dana tersebut. Tapi ada yang pesimistis proses verifikasi data LBH akan lancar.
"Saya sangat khawatir apabila momentum pelaksanaan UU Bantuan Hukum lewat dan berjalan tidak maksimal," ujar penggiat LBH, Alvon Kurnia Palma, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Afsel maju dan menjadi percontohan UU Bantuan Hukum karena ada fase kesempatan kedua dari negara untuk melaksanakan kembali proses dari awal, setelah yang pertama gagal," ujar Alvon yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesa (YLBHI) ini.
Berkaca dari Afsel, maka Kementerian Hukum dan HAM harus siap-siap untuk gagal dan melakukan pendaftaran ulang. Saat ini LBH yang tertarik harus memberikan syarat administrasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selanjutnya panitia yang dibentuk akan melakukan verivikasi dan mengakreditasi LBH tersebut, apakah layak mendapat kucuran APBN atau tidak.
"Tapi ini harus dikawal supaya tidak ada kesempatan kedua dan berjalan maksimal," ucap Alvon yang juga duduk sebagai Panitia Nasional Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum ini.
Atas proses ini, penggiat bantuan hukum HuMA, Tandiono Bawor Purbaya berharap pemerintah segera menyelesaikan payung hukum program tersebut yaitu Rancangan Peraturan Menteri (Permen). Sebab dengan Permen ini yang akan menjadikan pijakan dan dasar hukum menilai LBH mana yang layak mendapat anggaran APBN.
"Harus diselesaikan dulu Permen-nya baru buka pendaftaran. Jangan meloncat," ujar Tandiono.
(asp/fdn)