"Kini kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Sawah Besar, Komisaris Polisi JR Sitinjak, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2013).
S ditangkap pada Minggu (17/2) pagi. Saat itu dia tengah menjalankan aksinya dengan merampas motor milik Septian Wibowo, yang tengah melintas di kawasan Jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"petugas patroli lewat dan langsung menangkap tersangka," ujar jelas Sitinjak.
Sebuah pistol revolver berwarna silver yang berisikan empat butir peluru dan kunci letter T disita polisi dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(edo/ndr)