Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Hadapi Vonis

Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan Hadapi Vonis

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 06:51 WIB
Hotasi Nababan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hotasi dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat.

Sidang Hotasi yang dipimpin hakim ketua Pangeran Napitupulu dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Selasa (19/2/2013) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Selain Hotasi, majelis hakim akan memutus perkara mantan General Manager Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudjiarto.

Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pledoinya, Hotasi menegaskan sewa 2 pesawat Boeing dilakukan sesuai prosedur. "Tidak ada pelanggaran Anggaran Dasar. Saya tidak boleh mengambil keputusan sendiri, harus bersama dengan semua Direksi lain. Keputusan kolektif menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh saya atau yang lain," kata Hotasi di sidang 22 Januari pekan lalu.

Dalam sewa pesawat ini, Merpati dan pihak penyedia pesawat yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) telah menyusun perjanjian yang sesuai standar dan prosedur dunia penerbangan.

"Tidak ada prosedur atau ketentuan yang dilanggar, baik internal maupun eksternal perusahaan. Telah dilakukan upaya ekstra untuk memeriksa TALG dan kantor hukumnya Hume," tuturnya.

Selain itu, kebijakan sewa pesawat dan penempatan dana deposit US$ 1 Juta diputuskan secara bersama oleh direksi Merpati.

"Kerugian negara belum terjadi, karena deposit itu diakui ada di kedua pemilik TALG. Potensi pengembalian masih ada. Selain itu, tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dan unsur memperkaya diri sendiri," imbuh Hotasi.

Hotasi juga mempaparkan proses sewa pesawat termasuk upaya gugatan ketika dana deposit sebesar US$ 1 juta tidak dikembalikan TALG.

Hotasi menyebut putusan Pengadilan District of Columbia, AS tanggal 8 Juli 2007 yang memenangkan gugatan Merpati atas TALG dan Alan Messner menjadi bukti upaya Merpati mengembalikan dana deposit.


(fdn/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads