Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo menjelaskan, sabu-sabu tersebut dibawa mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta berinisial RF (22). Harga sabu ini ditaksir mencapai Rp 768 juta.
Mahasiswi ini ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. "Untuk mengelabui petugas barang bukti itu disembunyikan pada dinding tas koper bagian dalam. Sabu-sabu itu dijadikan 2 paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil, dan kulit sintetik," kata Aminuddin, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bawaan RF saat pemeriksaan di X-Ray menunjukan tanda kecurigaan. Saat koper dibuka, ditemukan 2 paket bungkusan berisi kristal bening tersebut.
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Metamphetamine," terang Aminuddin.
"Barang bukti dan tersangka, nantinya akan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru," ujarnya.
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini