Izin Cuti Jokowi Diminta Tak Dipolitisasi

Izin Cuti Jokowi Diminta Tak Dipolitisasi

Ray Jordan - detikNews
Senin, 18 Feb 2013 23:05 WIB
Izin Cuti Jokowi Diminta Tak Dipolitisasi
Jakarta - Masa cuti yang diambil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi juru kampanye pasangan cagub-cawagub Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki, menjadi polemik. Sebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Jokowi belum sah mendapatkan cuti, apalagi cuti yang diajukannya sangat mendadak.

Taruna Merah Putih (TMP) DKI Jakarta, organisasi sayap PDIP menilai, tindakan Jokowi mengambil cuti di hari Sabtu-Minggu (16-17/2), merupakan hal wajar.

Apalagi Jokowi juga tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinasnya sebagai Gubernur DKI dan juga tanpa kawalan motor virodjer milik Dinas Perhubungan DKI untuk menuju lokasi kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jokowi sangat hati-hati dalam hal ini. Beliau sendiri memastikan tidak ada fasilitas pemerintahan yang digunakan seperti mobil dinas ataupun voorijder Dishub saat ikut kampanye Rieke di Jawa Barat," ujar Charles Honoris saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/2/2013).

Charles, yang mengaku ikut Jokowi pada saat menjadi jurkam Rieke-Teten di Depok, Jawa Barat mengatakan, pada saat kampanye di Depok, iring-iringan mobil hanya 4 unit. Jokowi pun mengenakan mobil pribadinya.

"Sewaktu berangkat ke Depok, hanya 4 kendaraan yang ikut iring-iringan. Mobil Toyota Kjang pribadi Pak Jokowi, mobil saya dan dua kendaraan operasional wartawan," terangnya.

Oleh karena itu, Charles pun berharap agar tindakan Jokowi yang mengambil cuti tersebut tidak dipolitisi. "Mohon jangan mempolitisasi izin cuti Pak Jokowi. Toh, seperti dikatakan oleh pak Jokowi hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, izin cuti yang diambilnya untuk menjadi jurkam Rieke-Teten di Jawa Barat sudah diajukan ke Kemendagri. Hal itu pun dilakukannya untuk memenuhi unsur kepatuhan.

"Oh hari Sabtu dan Minggu kan libur. Tapi secara kapatuhankan saya tetap izin," kata Jokowi.

Sementara itu, pihak Kemendagri mengatakan, Jokowi mengajukan cuti sehari sebelumnya. Hal itu tidak sesuai dengan aturan dimana seharusnya untuk mengajukan cuti harus mengajukannya 12 hari sebelumnya.

(jor/fdn)


Berita Terkait