Tewaskan 9 Orang Penumpang Pendaftar e-KTP, Sopir Divonis 2 Tahun

Tewaskan 9 Orang Penumpang Pendaftar e-KTP, Sopir Divonis 2 Tahun

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 17:50 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sopir Daihatsu Stasion Wagon, Hadi Nahrowi (49) dihukum 2 tahun penjara. Rem kendaraan bernopol AA 8693 DC yang dikendarai Hadi blong sehingga masuk jurang dan 9 orang yang hendak mendaftar e-KTP tewas.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Hadi Nahrowi bin Kaspandi dengan pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/2/2013). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Hadi selama 9 tahun penjara.

Putusan ini diketok pada 14 Januari 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Endi Nurindra Putra dengan hakim anggota Mardiana Sari dan Christian Wibowo. Majelis hakim berkeyakinan Hadi mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas di jalan umum telah menimbulkan banyak korban dalam kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut," ujar Endi.

Kecelakaan yang dimaksud majelis hakim yaitu saat Hadi membawa 17 penumpang dengan tujuan membuat e-KTP pada 11 Juni 2012 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di Dusun Karangturi, Desa Turus, Kemiri, Purworejo, kendaraan tersebut masuk jurang.

"Terdapat masalah di oli rem dalam mobil yang sering kurang oleh karena ada komponen rem yang pernah rusak dan sudah ke bengkel sekitar dua bulanan diganti 'keep'-nya, akhirnya kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dapat dihindarkan karena laju mobil tidak terkendali sehingga terjun masuk ke dalam jurang sedalam 25 meter," ungkap Endi.

Akibatnya, 9 orang penumpang tewas yaitu Tuwarno, Sariyah, Turiman, Yatinah, Sukamin, Disem, Barsih dan Sumarni. Sedangkan 8 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yaitu Hadi Wiyono, Winsiyati, Dwi Astuti, Roisah, Ririn Oktavia, Jumaisah dan Misiyati.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads