"Kita akan sosialisasiakn lebih gencar lagi, tidak hanya menggunakan announcer tapi juga pakai poster, stiker dan standing banner," kata Humas PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa, kepada detikcom, Senin (18/2/2013).
Aturan yang berlaku bagi penumpang yang membawa barang seberat 1-10 kg tidak dikenakan biaya. Sedangkan untuk berat 10-20 kg dikenakan biaya 1 tiket. Sedangkan untuk di atas 20 kg tidak diperkenankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak mungkin petugas membawa timbangan untuk menilai berat barang bawaan penumpang maka secara praktis biasanya berat barang bawaan bisa dilihat dari apakah barang itu bisa dijinjing atau ditaruh di rak barang kereta.
"Kan bisa saja barang bawaannya kecil tapi berat," katanya.
Khusus mengenai penumpang yang membawa tanaman yang dibungkus di kardus seukuran kardus mi instan dan ditarik karcis tambahan Rp 50 ribu, Eva mengaku langsung mengecek informasi soal itu. Eva justru mendapat informasi yang berbeda. Menurut pengakuan petugas, penumpang tersebut membawa tiga buah kardus seukuran televisi ukuran 24 inch.
Dia bahkan siap mengumpulkan petugas pemeriksa tiket PT KAI yang bertugas hari itu dan penumpang itu dipersilakan untuk menunjuk petugas yang menarik karcis kepadanya tersebut.
(nal/nrl)