Majelis Tinggi PD Segera Berhentikan Angelina Sondakh dari DPR

Majelis Tinggi PD Segera Berhentikan Angelina Sondakh dari DPR

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 16:58 WIB
Angelina Sondakh
Jakarta - Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) menghendaki mantan Wasekjen PD Angelina Sondakh segera dipecat dari DPR. Saat ini, meski sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Angie masih berstatus sebagai anggota DPR nonaktif.

"Ada permintaan majelis tinggi agar Angelina di-PAW," kata anggota Majelis Tinggi PD, Marzuki Alie, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Selama ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Angie sebagai anggota FPD DPR terhambat. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sehingga segera di PAW," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang-orang yang sudah diproses hukum apalagi. Sebenarnya kita ingin ada azas praduga bersalah, jangan sampai kita dihukum publik," lanjutnya.

Majelis tinggi juga merencanakan merestrukturisasi pejabat di DPP PD. "Nanti tunggu saja rapat, akan dibahas lagi keputusannya kemudian," tandasnya.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud. Angie dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun memang putusan itu belum inkrah. Sebab KPK tak puas dan mengajukan banding.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads