"Ada permintaan majelis tinggi agar Angelina di-PAW," kata anggota Majelis Tinggi PD, Marzuki Alie, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Selama ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Angie sebagai anggota FPD DPR terhambat. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sehingga segera di PAW," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis tinggi juga merencanakan merestrukturisasi pejabat di DPP PD. "Nanti tunggu saja rapat, akan dibahas lagi keputusannya kemudian," tandasnya.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud. Angie dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun memang putusan itu belum inkrah. Sebab KPK tak puas dan mengajukan banding.
(van/nrl)