Penangguhan Penahanan Sopir Angkot yang Dinaiki Mahasiswi UI Dikabulkan

Penangguhan Penahanan Sopir Angkot yang Dinaiki Mahasiswi UI Dikabulkan

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 16:24 WIB
Jakarta - Penangguhan penahanan Jamal (40), sopir angkot yang ditumpangi mahasiswi UI Annisa Azward (20), akhirnya dikabulkan. Jamal setengah tak percaya dirinya bisa keluar dari penjara.

"Dikabulkannya tadi sekitar pukul 11.30 WIB," kata kuasa hukum Jamal dari LBH Mawar Sharon, Jefri Moses, kepada detikcom, Senin (18/2/2013).

Jefri mengatakan, Jamal sangat gembira bisa keluar dari tahanan. Dia setengah tak percaya bisa keluar dari jeruji besi. "Dia senang bisa keluar dari tahanan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefri mengatakan, meski sudah dikabulkan penahanannya, proses hukum terjadap Jamal akan terus berjalan. Dia menjamin kliennya akan kooperatif.

"Proses hukum tetap jalan, kalau memang diperlukan penyidik untuk diperiksa Jamal akan datang," katanya.

Jamal, pengemudi angkot U-10, ditahan di Satlantas Jakarta Barat dalam kasus tewasnya Annisa gara-gara melompat turun. Annisa nekat melompat di flyover Asemka diduga takut menjadi korban kejahatan pada Rabu (6/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah beberapa hari dirawat di RS, Annisa meninggal dunia.

(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads