Takut Dituntut, Wajah Terpidana Mati Tak Dipublikasikan

Takut Dituntut, Wajah Terpidana Mati Tak Dipublikasikan

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2004 11:20 WIB
Medan - Kendati tidak ada aturan yang melarang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Sudibyo bersikukuh tidak ingin menunjukkan wajah terpidana mati Namsong dan Saelow kepada wartawan untuk publikasi."Kita belum mendapat izin mempublikasikan foto kedua terpidana dari keluarganya. Jadi mohon maaf, kami tidak bisa mempublikasikannya," kata Sudibyo kepada wartawan di RSU dr Pirngadi, Jalan HM Yamin Medan, Jumat (1/10/2004)."Ini untuk menghindari tuntutan hukum," sambung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Faried Harianto yang mendampingi Sudibyo.Keengganan Sudibyo, karena menurutnya pasal 9 Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, menyatakan pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum.Mohon dipahami, undang-undang menyatakan tidak di muka umum. Yang penting bahwa yang bersangkutan itulah yang dihukum mati dan itu disaksikan dan dinyatakan sah oleh pejabat yang berwenang," kata Sudibyo.Wartawan yang mencecarnya dengan alasan bahwa tidak ada satu aturan pun di Indonesia yang melarang menunjukkan wajah terpidana mati yang telah dieksekusi mati. Lagipula untuk menghindarkan keraguan tentang benar atau tidaknya kedua terpidana mati Namsong dan Saelow yang dieksekusi, bukan kamuflase.Tentang alasan itu Sudibyo mengelak, dan sekali lagi menyatakan bahwa yang pasti banyak saksi yang melihat bahwa benar Namsong dan Saelow yang dieksekusi."Yang melihat itu termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Ace Hendarmin, dokter juga melihat, ini kan pihak yang berwenang. Jadi tidak ada yang perlu diragukan," kata Sudibyo.Kepala Kejaksaan Negeri Medan Faried Harianto, beberapa hari sebelumnya kepada wartawan menyatakan, pihaknya selaku eksekutor berjanji akan memperlihatkan wajah terpidana mati itu kepada publik melalui media massa.Namun sepertinya, Kajati tidak sependapat dengan ide bawahannya ini, kendati tidak ada aturan yang dilanggar. Makanya ketika Kajati Sudibyo bilang tidak boleh, Kajari Faried Harianto cuma tertunduk lesu. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini