Namsong dan Saelow Ditembak Secara Bersamaan
Jumat, 01 Okt 2004 11:07 WIB
Medan - Eksekusi terhadap terpidana mati Namsong dan Saelow dilakukan secara bersamaan di hadapan dua regu tembak dari Brimob Daerah Sumatera Utara. Jarak antara keduanya sekitar empat meter."Jarak antara keduanya, yah, sekitar empat meter begitulah lebih kurang," kata Kapoltabes Medan Kombes Pol Bagus Kurniawan kepada wartawan di RSU Pirngadi, Jalan HM Yamin Medan, Jumat (1/10/2004).Dikatakan Bagus Kurniawan, eksekusi itu dilakukan secara bersamaan karena merunut pada aturan yang ditetapkan dalam Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelayanan RSU dr Pirngadi Medan Syahrial Anas menyatakan, kedua terpidana mati langsung meninggal dunia, tak lama setelah terdengarnya suara tembakan."Cukup cepat mereka meninggal dunia. Hanya beberapa saat. Tidak ada jeritan atau suara," kata Syahrial Anas yang merupakan salah satu pejabat yang menyaksikan eksekusi tersebut.
(nrl/)











































