Sopir 2.000 Truk Sumbar Mogok

Updated

Sopir 2.000 Truk Sumbar Mogok

- detikNews
Jumat, 01 Okt 2004 12:10 WIB
Padang - Updated terletak pada sub judul "Tinjau Ulang". Berikut berita selengkapnya:Ratusan sopir truk yang biasa mengoperasikan 2.000 armada truk berbagai ukuran di Sumatera Barat (Sumbar), mogok kerja. Buntutnya, aktivitas transportasi kebutuhan pokok pun terhambat.Sekitar 200 sopir di antaranya berdemo di Gedung DPRD Sumbar, Jl.Khatib Sulaiman, Padang. Mereka membawa serta 100 truk barang, truk BBM, dan truk tangki, dan truk tronton. Kendaraan raksasa itu diparkir di sisi kiri Jl.Khatib Sulaiman sehingga memacetkan jalan hingga simpang Bioskop President. Panjangnya truk parkir itu mencapai 1 km.Para sopir juga memarkirkan truknya di Jl.By Pass, jumlahnya mencapai 300 unit. Macet juga takkan terhindarkan. "Jumlah truk pengangkut kebutuhan di Sumbar ada 2.000, semuanya mogok," kata seorang sopir yang berdemo. Truk-truk yang biasa menyulai BBM di SPBU pun turut ngendon.Para sopir memrotes keluarnya Perda No 1/2004 tentang tonase (jumlah maksimal angkutan). Dalam perda itu diatur bahwa jumlah maksimal angkutan roda 6 hanya 8 ton. Sementara biasanya, mereka membawa beban sekitar 14 ton.Salah satu pendemo, Edi Kumis (40), menyatakan, pemberlakuan tonase jelas merugikan berbagai pihak terutama sopir dan pengusaha angkutan. Alasannya, barang-barang dari luar Sumbar tidak bisa masuk ke Pelabuhan Teluk Bayiur, karena kontainer yang masuk beratnya 25-50 ton. Sedangkan yang diizinkan antara 8 ton hingga 12 ton untuk truk tronton.Selain itu, pendemo juga menuntut dihapuskannya pungutan liar yang akhir-akhir ini banyak dilakukan aparat DLLAJR. Aksi yang dimulai pukul 09.40 WIB ini hingga berita ini diturunkan pukul 11.00 WIB,masih berlangsung. Sebagian pendemo diterima anggota DPRD di lantai dua.Tinjau UlangDari hasil pembicaraan sopir, pengusaha truk, dan anggota DPRD Sumbar, DPRD siap membantu memecahkan masalah terkait dengan Perda No 1/2004 yang diprotes para sopir dan pengusaha truk.Hadir dalam pertemuan adalah pimpinan DPRD, seluruh pimpinan fraksi, koordinator Unit Angkutan Barang DPD Organda Sumbar S.Budi Syukur, Ketua Organda Sumbar H.Darman Syahrir, Dispenda Sumbar dan Dinas Perhubungan Sumbar.Penolakan Perda ini berdasarkan keputusan rapat Unit Angkutan arang DPD Organda Sumbar. Alasannya, pengusaha angkutan barang selama ini merasa berbebani dengan berbagai pungutan di jalan, terutama di jembatan timbang yang jumlahnya Rp 150 ribu sekali timbang.Satu truk dalam satu bulan bisa jalan 8 rit. Berarti biaya yang dikeluarkan 8 rit x 150 ribu x 2 pulang-pergi = Rp 2,4 juta/bulan. Di Sumbar terdapat 2.000 truk yang beroperasi, berarti Rp 2,4 juta x 2.000 unit = Rp 4,8 miliar/bulan. Pengusaha dirugikan. Itu hanya urusan jembatan timbang, belum lagi pungutan liar lainnya.Selain itu, dalam penyusunan Perda, pengusaha angkutan tidak diikutsertakan sehingga apa yang dihasilkan sangat merugikan pengusaha.Kerugian yang ditakutkan, menghalangi barang yang masuk ke Sumbar seperti pupuk yang masuk 100 ribu ton/bulan. Pupuk biasanya masuk ke Pelabuhan Teluk Bayur dan memanfaatkan jasa truk untuk mendistribusikannya ke daerah Jambi, Riau, Bengkulu dan daerah lainnya.Dengan berlakunya aturan tonase 8 ton untuk kendaraan beroda 6 seperti diatur dalam Perda, sopir dan pengusaha mengkhawairkan pupuk akan masuk ke pelabuhan lain. Kalau barang masuk ke pelabuhan lain, akan megancam hidup pengusaha dan sopir truk karena pemasukan jauh berkurang, sementara mereka masih terlilit utang pada dealer dan bank. Ketua Fraksi Demokrasi Reformasi, Djanas Raden menyatakan, Perda tersebut dinilainya memang tidak sempurna sehingga harus ditinjau ulang. "Perda ini harus disusun dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Kita akan minta Perda ini ditunda pelaksaannya dan meminta untuk ditinjau ulang," paparnya.Perda itu berlaku mulai 1 Oktober 2004. Usai berdialog, para sopir truk menikmati makan siang di halaman DPRD dengan menu nasi bungkus. Truk yang diparkir sejauh 1 km, tetap berada di tempatnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads