Pada sidang pertama yang digelar Kamis (14/2/2013) lalu, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal.
Sidang yang akan digelar pukul 10.00 WIB, Senin (18/2/2013), sejumlah saksi akan didatangkan untuk memberikan keterangan soal kecelakaan tanggal 1 Januari 2013 silam, yang mengakibatkan 2 orang penumpang Luxio meninggal akibat benturan dari mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Soimah pada sidang perdana pekan lalu menyebutkan sedikitnya 27 saksi akan didatangkan. Di antara para saksi tersebut belum diketahui ada atau tidak penumpang Luxio yang selamat akan ikut bersaksi.
"Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, di antaranya dua orang ahli pidana, dua orang ahli forensik, dua orang ahli teknik, dan satu orang dari RS Polri," ujar salah satu anggota JPU Emilwan Ridwan, Kamis (14/2) lalu.
Sementara pantauan detikcom di PN Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Jakarta Timur, sekitar 20 anggota kepolisian berjaga-jaga di sekitar gedung pengadilan. Namun belum terlihat tanda-tanda kedatangan anak dari salah satu pejabat tinggi negara ini.
(vid/rmd)