Anand Khrisna, guru spiritual yang telah dieksekusi oleh tim kejaksaan, telah ditahan di LP Cipinang. Keluarga pun berdatangan untuk menjenguk. Sang istri tampak membawakan makanan dan peralatan mandi untuk Anand berada di penjara.
"Ibu bawa makanan, minuman, matras dan peralatan mandi buat bapa. Bapa seharian belum makan soalnya," kata anak Anand, Prhasant Gantani kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013) malam.
Prhasant juga mengatakan, pada saat eksekusi bapa sedang berdoa di lantai dua rumahnya. Menurutnya saat itu tim kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan Polisi langsung masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Phasant mengatakan, bapaknya sudah dua tahun berada di Bali. Dan saat ditahan, Anand tidak ada permintaan khusus kepada keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Senin saya datang lagi untuk jenguk bapa," ujarnya.
Anand ditangkap petugas dari Kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, tadi pagi. Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.
Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(spt/mok)











































