Tim kuasa hukum Anand Krishna berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini ditempuh Anand setelah dirinya dieksekusi oleh tim kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu kepolisian di Bali.
"Nanti kita akan ajukan PK karena putusan dari Mahkamah Agung (MA) terdapat banyak kelemahan," kata kuasa hukum Anand Khrisna, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013).
Andreas menceritakan kondisi kliennya saat ini di dalam penjara sehat-sehat saja. Menurutnya ia baru saja selesai melakukan proses administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas mengungkapkan, pihaknya sebagai kuasa hukum Anand Khrisna akan melakukan PK dalam waktu yang secepatnya. "Karena saya merupakan tim pengacaranya, paling minggu depan," ujarnya.
Anand ditangkap petugas dari kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, tadi pagi. Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.
Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(spt/mok)











































