Pengamat: UU TNI Baru Lebih Reformatif dari Draf Pemerintah
Jumat, 01 Okt 2004 09:32 WIB
Jakarta - UU TNI yang baru disahkan kemarin, (30/9/2004), dinilai jauh lebih reformatif dibandingkan dengan draf awal yang diajukan pemerintah. Pasalnya, karakter TNI sudah bisa diganti menjadi tentara yang merakyat dan profesional serta adanya penegakan supremasi sipil."Supremasi sipil diimplementasikan dengan adanya ketentuan bahwa untuk pengerahan pasukan, Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden. Dan dengan persetujuan dari Presiden."Demikian ujar pengamat militer dari UI Andi Widjajanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/10/2004) pagi."Apalagi pelaksanaan kebijakan pertahanan berada dibawah koordinasi Menteri Pertahanan," tandasnya.Meski, lanjut Andi, supremasi sipil tersebut masih belum dalam bentuk ideal. "Hal itu ditunjukkan masih belum ada penegasan struktur TNI berada dibawah Dephan," tukasnya.Pengajar pascasarjana FISIP UI ini menambahkan, adanya larangan anggota TNI untuk berpolitik patut diapresiasi. "Adanya larangan TNI berbisnis itu juga merupakan terobosan besar yang pernah kita lakukan," tuturnya.Andi menyayangkan, kemungkinan perombakkan komando teritorial (koter) hanya dimasukkan dalam penjelasan UU TNI saja. "Seharusnya DPR berani memasukkan kemungkinan perombakan koter dalam batang tubuh Undang Undang, bukan sekedar dalam bagian penjelasan saja," kata Andi.Meski demikian, lanjut dia, pencantuman tersebut tetap bisa digunakan untuk merombak struktur teritorial TNI. "TNI kini sudah dirancang sehingga tidak bisa lagi terlibat politik dan tidak bisa lagi mengikuti struktur pemerintah," tegasnya. Andi mengungkapkan, setidaknya butuh waktu 9 tahun untuk melakukan perombakan struktur koter yang ada. "Tiga tahun untuk persiapan dan 6 tahun untuk masa transisi dan implementasi dari undang undang ini," papar dia.Menurutnya, pemerintahan mendatang harus segera melakukan penataan lembaga dan tataran kelembagaan Mabes TNI-Dephan. "Rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional harus segera direalisasikan karena lembaga ini yang akan menjadi jembatan antara Dephan dan TNI," ujarnya.Pemerintah, kata Andi, juga harus segera membentuk badan seperti BPPN untuk persiapan pengambilalihan bisnis militer oleh negara. "Sehingga nantinya uang yang masuk ke yayasan tersebut bisa masuk ke APBN. Dan bisa digunakan untuk menaikkan ke anggaran pertahanan," demikian Andi Widjajanto.
(ton/)











































